Jumat, 23 Desember 2011

Sejarah Demokrasi Di Indonesia


Selasa, 10 November 2009


Arti Kehidupan Tertib Dalam Negara Demokrasi
Sumber: www.dikmenum.go.id



1. Arti kehidupan yang tertib dalam negara demokrasi

Selamat jumpa para siswa! Dalam kegiatan belajar ini kita akan membahas tentang “ketertiban”. Apakah Anda telah melaksanakan peraturan yang berlaku di lingkungan tempat belajar atau sekitar tempat tinggal Anda? Bila telah melaksanakannya dengan baik berarti Anda telah menciptakan kehidupan yang tertib, sehingga pembangunan mudah terwujud.
Untuk menciptakan ketertiban dalam negara demokrasi, rakyat harus ikut menentukan hukum yang akan berlaku dan rakyatlah yang menentukan arah dan tujuan negara. Dengan adanya hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat dalam kehidupan demokrasi, maka ketentraman dan ketertiban akan mudah diwujudkan.
2. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam berbagai kurun waktu
Masih ingatkah Anda, apakah yang dimaksud dengan demokrasi?
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting. Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pasti Anda sudah memahaminya bukan?

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu, yaitu:
  1. Kurun waktu 1945 - 1949
    Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
  2. Kurun Waktu 1949 - 1950
    Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
  3. Kurun Waktu 1950 - 1959
    Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
  4. Kurun Waktu 1959 - 1965
    Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
    Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
  5. Kurun Waktu 1966 - 1998
    Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang.
    Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden.
  6. Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
    Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Bagaimana dengan pelaksanaan demokrasi saat ini, apakah sudah lebih baik dari kurun waktu sebelumnya? Bagaimana tanggapan Anda? Pelaksanaan demokrasi saat ini dilihat dari kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat memang lebih terbuka dibanding dengan kurun waktu sebelumnya (Orde Baru). Akan tetapi kebebasan tersebut seakan-akan tanpa batas sehingga akhirnya terjadi situasi perdebatan politik dan hukum yang berkepanjangan. Anda setuju dengan pernyataan tersebut bukan? Tentu saja perlu ada perangkat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh semua pihak seperti yang akan diuraikan di bawah ini.
3. Norma hukum, tata urutan peraturan perundangan
Seperti kita ketahui bahwa dalam negara hukum arti hidup dan kehidupan yang tertib mempunyai corak tersendiri, karena segalanya berdasarkan hukum. Hukum merupakan peraturan tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam masyarakat serta menjamin rasa keadilan. Di samping itu ada yang mempengaruhi dan mengatur pada tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang sering disebut norma/kaidah.
Dalam pergaulan hidup di masyarakat terdapat 4 macam norma atau kaidah, yaitu:
  1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat, mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
  2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
  3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
  4. Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar